Prostitusi Anak di Bawah Umur, Modus Remaja RB: Rayu-Pacari-Tiduri Lalu Jual Secara Online

- 29 Desember 2021, 22:10 WIB
ILLUSTRASI: Prostitusi online
ILLUSTRASI: Prostitusi online /prfmnews.pikiranrakyat.com/


POSJAKUT -- Polisi mengamankan seorang remaja berinisial RB (19) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban berinisial EN (13). Adapun modus pelaku dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.

"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.

-Baca Juga: RENUNGAN: Perkasa Itu Bukan Orang yang Berotot Kuat

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.

Kendati begitu, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini.

Dikutip dari Poltal Berita Polda Metro Jaya, PMJNews, polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut.

"Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban. Kita juga mendalami ada atau tidak korban selain EN. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x