Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan Kependudukan Terintegarasi dengan Lembaga Agama

- 29 Desember 2021, 21:50 WIB
Layanan kependudukan mulain diintegrasikan dengan lembaga agama
Layanan kependudukan mulain diintegrasikan dengan lembaga agama /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya. Kali ini DKI menghadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi.

Dokumen kependudukan terintegrasi merupakan  kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dengan lima institusi mulai dari pemerintah, lembaga agama, rumah sakit dan swasta.

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, kerjasama tersebut dilakukan dengan semangat mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, KemenKopUKM Bagikan Masker bagi Pedagang Pasar di Jakarta

Dikatakan, hadirnya kerja sama terintegrasi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Integrasi layanan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama Disdukcapil DKI dengan Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, PT Paket Anak Bangsa (Gosend) Serta RS Pondok Indah., “ kata Anies Baswedan Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Tertib Berlalulintas, Penyiapan Safety Action, sampai Pikirkan Virus Omicron

Baca Juga: YLKI Sebut TransJakarta dan KRL Sebagai Sarana Transportasi Terbaik Terapkan Prokes

Layanan terintegrasi ini mendukung kebijakan kemudahan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x