Johanes Tanak Dilantik Gantikan Wakil Ketua KPK yang Mundur Karena Dugaan Gratifikasi

28 Oktober 2022, 13:30 WIB
Johanis Tanak berjanji bahwa dirinya akan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wakil Ketua KPK dengan sungguh-sungguh /YouTube DPR RI

POSJAKUT – Johanis Tanak berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU kepadanya. 

Penegsan tersebut diucapkan Johanis Tanak dihadapan Presiden Jokowi saat dia dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Keppres RI.

 Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Putri Sambo, Reaksi Publik Cenderung Negatif

"Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.”

“Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian," demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK tersebut.”

Johanis Tanak juga berjanji bahwa dirinya akan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wakil Ketua KPK dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, juga golongan tertentu

 Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir, KPK Ancam Penjarakan Pihak yang Menghalangi-halangi

Selain itu ia juga berjanji  akan melaksanakan jabatan dengan sebaik-baiknya, bertanggung jawab sepenuhnya  kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara, 

Selanjutnya, Johanis berjanji akan, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI. 

Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang Asing Saat OTT di MA, Diduga Hasil Suap Oknum Hakim Agung 

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Johanis menggantikan satu kursi pimpinan KPK yang kosong setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar diberhentikan karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.

 Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Asal Jambi Terkait 'Ketok Palu'

Lili sempat menjalani sidang pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina. Sidang ini 11 Juli 2022 itu sedianya  akan langsung memutuskan perkara yang membelit Lili Pintauli.

Sayangnya Lili Pintauli Siregar tidak pernah diputuskan bersalam dalam kasus gratifikasi inim krena yang bersangkutan keburu mengajukan pengunduran diri dari posisi wakil ketua lembaga antirasuah tersebut.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pengunduran diri Lili dan sudah meneken Keppres.

Baca Juga: Penyidik KPK Gandengan IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022 lalu.

Terbitnya Keppres tersebut pun membuat karier  Lili di KPK pun tamat. Dia harus meletakkan jabatan sebelum masanya berakhir pada 2023. Selama menjadi petinggi di KPK, wanita kelahiran 56 tahun lalu itu memang acap diterpa isu tak sedap.

Baca Juga: Gila, Surat KPK pun Dipalsukan, Beredar Luas di Papua dan Wilayah Lain

Pada kasus MotoGP Mandalika, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN, yakni PT Pertamina. Ia diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke yang diperiksa sekitar satu jam itu memilih bungkam usai pemeriksaan hingga tak ada keterangan yang dapat di[eroleh awak media.

Pengunduran diri Pintauli yang diperkuat Keppres ini disayangkan para praktisi hukum karena kasus pelanggaran kode etik tersebut di KPK masuk ranah pidana hingga tidak terungkap apakah gratifikasi Lili dilakukan sendiri atau ada pejabat lain yang teralibat. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler