Agenda Komnas HAM Dipertanyakan, Tak Profesional dan Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

2 September 2022, 16:45 WIB
Agenda Komnas HAM dipertanyakan, tak profesional dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. Foto: Dr Muhammad Taufiq , SH, MH/ Tangkapan layar youtube Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Agenda Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dipertanyakan. Selain dinilai tak profesional,  pernyataannya juga bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

Kesimpulan Komnas HAM tentang dugaan kuat terjadi pelecehan seksual kepada Putri Sambo serta pernyataan tidak terdapat penyiksaan/ penganiayaan pada kasus Brigadir J dikritisi pakar hukum.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH menilai; Pertama, pernyataan Komnas HAM itu adalah sebuah penggiringan opini.

Baca Juga: Komnas HAM Kebablasan, Diimbau Tidak Cari Panggung dan Membuat Kegaduhan

Kedua, pernyataan Komnas HAM bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Dari fakta-fakta ini menunjukkan betapa Komnas HAM tidak professional,” kata Taufiq menjawab pertanyaan POSJAKUT, Jumat 2 September
2022.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lewat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022 menyampaikan lima simpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain menyatakan, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J, Beka juga menyatakan, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada , Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Dikutip dari salah satu acara stasiun televisi, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mempertanyakan kinerja Komnas HAM.

-Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini 8 Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri

Soal pelecehan seks yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J sebelumnya sudah dihentikan. Kenapa kok sekarang dibuka lagi?

Susno mempertanyakan, keterangan yang diperoleh Komnas HAM dari siapa, kan harus dicocokkan? Sementara Brigadir J sudah meninggal, jadi keterangan itu sudah tak bisa dicocokkan lagi.

"Ada keterangan saksi dari segerombolan yang sama, posisi mereka sama tersangka.”

"Jadi apa pun yang mau diperbuat mereka, sudah tidak bisa dicocokkan," lanjut Susno.

Terkait tugas Komnas HAM, Susno dengan tegas menyatakan Komnas HAM bukan penyidik, lembaga ini tak pernah melakukan penyidikan pro justicia untuk saksi, untuk tersangka, maupun untuk ahli.

Seharusnya Komnas HAM hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus Brigadir J ini, ada atau tidak pelanggaran HAM yang dilakukan petugas Polri saat melakukan penyidikan perkara ini.

Selain tidak professional, menurut Muhammad Taufiq, Komnas HAM tidak punya legal standing menyatakan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.

Karena jelas, Komnas HAM bukan lembaga kepolisian dan bukan pula pengacara Putri Sambo.

Lebih jauh, advokat dari MT & Partner Law Firm Surakarta ini menegaskan, apa yang dilakukan Komnas HAM ini tidak cukup hanya diabaikan, tapi juga dipertanyakan, harus dikritisi.

-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

Taufiq mempertanyakan, kenapa suara Komnas HAM kok begitu?

Ia hanya khawatir jangan sampai terjadi seperti yang diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada orang Sambo yang coba menyuap orang LPSK.

Soal peryataan dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Sambo, Taufiq juga mempertanyakan, kenapa itu baru terjadi sekarang?

“Polisi sebagai penyidik perkara itu saja (soal laporan pelecehan seksual-red) sudah menghentikannya, Komnas HAM menjalankan agenda apa?”

“Atau apakah Komnas HAM ketakutan? Demikian Taufiq. ***

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler