Gebrakan Kapolri terkait Pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khsusus Memeriksa 25 Personil

5 Agustus 2022, 09:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irwasum Mabes Polr Komjen Drs. Agung Budi Maryoto, M.SI, CSFA/ foto: polri.go.id /polri.g.id/


POSJAKUT -- Gebrakan Kapolri membentuk Tim Khusus terkait pembunuhan Brigadir J, ternyata juga diikuti pembentukan Inspekrorat Khusu (Irsus). Irsus inilah yang memeriksa 25 personil, termasuk tiga Pati Bintang 1 dan 5 Kombes dst.

Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irsus akan mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022, usai pengumukan Kapolri adanya 25 personil yang diperisa termsuk tiga Brigadir Jenderal (Pati Bintang 1) dan 5 Kombes serta yang lainnya.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri terkait pembunuhan Brigadir J , 15 Personil Dimutasi

Menurut Dedi, jika nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebutkan terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Namun hasil penyelidikan awal, Bharada E disebutkan menembak karena membela diri sehingga dia tidak dijadikan tersangka, CCTV di rumah dinas Kadiv Propam juga disebut-sebut rusak, serta kematian Brigadir J sendiri yang baru diumumkan empat hari kemudian, dast...dast, yang kesemuanya itu terlihat janggal.

Kejanggalan -kejanggalan inilah yang kemudian menarik perhatian dunia, bahkan sampai tiga kali mengundang perhatian Presiden Jokowi.

-Baca Juga: Siapa yang Memerintahkan Bharada E Menembak Yoshua? Kapolri: Timsus Masih Dalami

Kejanggalan yang menimbulkan sejumlah kecurigaan dan memunculkan sejumlah spekulasi secara tidak langsung "menggoncang" ketangan masyarakat Batak, yang seolah-olah "digiring" untuk bersatu mempertanyakan kebenaran kasus yang terjadi. Paling tidak -- paling tidak --itu terlihat dari reaksi marga Hutabarat di Jabodetabek.

Dengan pembentukan Irsus Polri, berbagai kejanggalan itulah, antara lain yang diperiksa. Terbukti kemudian, hasilnya berujung kepada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dan dia langsung ditahan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.

-Baca Juga: Kejutan dari Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dicopot, Jadi Pati Yanma Polri

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Kapolri dalam jumpar pers di Mabes Polri Kamis 22 Agustus 2022.

Di samping, mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur Kapolri. ***

 

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler