Kasus Brigadir J, Pelecehan yang Dituduhkan kepadanya Ditangani Bareskrim

31 Juli 2022, 15:25 WIB
Kasus Brigadir J, pelecehan yang dituduhkan kepadanya masih berproses, walau pemakamannya dilakukan secara kedinasan. Foto: Tangkapan layar Facebook Rohani Simanjuntak /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Kasus Brigadir J, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya walau sudah almarhum, ternyata masih terus berjalan.

Kasus Brigadir J yang masih misteri ini memang rasa aneh. Di hari ke 23 nyawanya direnggut, dan sudah dua kali dimakamkan, nmanya belum bersih dari tuduhan.

Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidikannya kembali ditarik ke Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir Yoshua, Giliran Istri Ferdy Sambo Akan Ditanyai Soal Baku Tembak

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri. Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu 30 Juli atau Jumat malam sebelumnya.

"Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

-Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua, Giliran Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli lalu sebelum di nonaktifkan.

Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir Yoshua, Komnas HAM Periksa Bharada E, Begini Penjelasannya

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler