Tewasnya Brigadir J, LPSK Tegaskan Bekerja Independen

- 30 Juli 2022, 22:00 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi (Foto: Twitter).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi (Foto: Twitter). /PMJNews/


POSJAKUT -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen.

Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.

“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 jULI 2022.

Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir J, DPR Bereaksi Tentang Tudingan Terhadap Komnas HAM

“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, seperti halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.

“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK,” katanya.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir Yoshua, Giliran Istri Ferdy Sambo Akan Ditanyai Soal Baku Tembak

Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. Bharada E diketahui sudah memberikan keterangan ke LPSK, sementara istri Ferdy Sambo belum dapat diwawancarai

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini