Lagi, Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Pelabuhan Marunda

5 April 2022, 16:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Lagi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pada 2 perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara, yaitu PT HSD dan PT PBI.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah tersebut.

Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Jakarta Utara Unjuk Rasa ke Baliakota Karena Pencemaran Debu

Kedua perusahaan tersebut kata Asep Kuswanto terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi kepada PT HSD dan PT PBI telah dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada hari ini.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani," tegas Kepala Dinas Lungkungan Hidup DKI Jakarta Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: KPAI Temukan Penghuni Rusun Marunda Alami Iritasi Mata, Sakit Pernafasan Dampak Pencemaran Batu Bara PT KCN

Asep juga berharap, dengan diberikan sanksi ini, pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan usaha di kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik. Dinas LH katanya, akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.

Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara netral dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga: 32 Item Wajib Dipenuhi PT KCN Terkait Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Jakarta Utara, Ini Di Antaranya!

Seperti diketahui, sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 17 Maret 2022 lalu secara resmi juga telah menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara. 

PT KCN memastikan bakal menjalankan sanksi administratif yang dijatuhkan Pemprov DKI terkait dugaan pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara. 

PT KCN saat ini sudah menjalankan beberapa sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI. Di antaranya, penutupan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile), pemilahan sampah, hingga pembuatan drainase.
Baca Juga: KSOP Marunda Perintahkan PT KCN Lakukan Penghijauan di Seluruh Areal Terminal Badan Usaha Pelabuhan

Kendati begitu KCN meminta mprov DKI melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya mengingat  perusahaan yang terlibat pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara, lebih dari satu.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perusahaan bongkar muat lain yang juga menyebabkan pencemaran abu batu bara.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyerahkan kewenangan kepada Sudin LH Jakarta Utara untuk melakukan investigasi. Yang pasati kata F-MRM debu batu bara telah menjadi persoalan utama bagi masyarakat Marunda.

Baca Juga: Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Jakarta Utara Unjuk Rasa ke Baliakota Karena Pencemaran Debu

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut. 

Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya. 

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” tegas Hariadi. ***

 

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler