Sakit Hati Karena Tidak Diajak Bekerja, TAW Tega Membunuh Teman Sendiri

26 Januari 2022, 22:10 WIB
Sakit hati gak diajak bekerja, TAW tega membunuh teman /PMJNews/


POSJAKUT -- Tega membunuh teman hanya karena sakit hati teman tersebut diterima bekerja di sebuah pabrik.

Itulah yang dilakukan TAW (21) yang pada akhirnya menempatkan dia dalam posisi sebagai tersangka pembunuh oleh polisi.

TAW telah sebagai pembunuhan remaja AY yang ditemukan tewas dengan keadaan mulut dilakban dan tangan terikat di kamar mandi sebuah rumah di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi perasaan sakit hati tersangka saat mengetahui korban diterima bekerja di sebuah pabrik, namun tidak mengajaknya untuk melamar pekerjaan itu.

-Baca Juga: KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan TSS sebagai Tersangka Pencuri Uang Rakyat

"Ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK-nya, namun dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Korban ini posisinya sudah mendapat pekerjaan dan ini yang membuat tersangka sakit hati," kata Zulpan.

Dalam konferensi pers, Rabu 26 Januari 2022, Zulpan mengungkapkan, atas dasar sakit hati tersebut, tersangka kemudian membuat skenario dengan mengajak korban bertemu di sebuah rumah temannya yang juga menjadi saksi.

Di rumah tersebut, tersangka meminta saksi untuk menghubungi korban agar segera datang.

"Setelah tiba, tersangka meminta korban untuk membeli tali dan lakban. Tanpa ada rasa curiga, korban kemudian membeli," sambungnya.

Setelah tali dan lakban itu dibeli oleh korban, tersangka kemudian menggunakannya untuk mengikat korban di kamar mandi rumah saksi sekaligus temannya tersebut.

-Baca Juga: Tayang di Bioskop Online Pekan Depan, Arini by Love Inc. Ajarkan Kita Hargai Hidup

"Kenapa korban itu nurut? Karena menurut pengakuan tersangka, korban ini takut dengannya. Dari jaman sekolah, tersangka sudah dikenal sebagai jagoan.

Jadi di bawah intimidasi, korban diam saja tangan diikat dan mulutnya dilakban," jelas Zulpan.

Setelah mulut korban dilakban dan tangannya diikat menggunakan tali, tersangka kemudian meninggalkannya selama 30 menit. Kemudian saat tersangka menghampiri, korban sudah terjatuh serta tak bernyawa.

Dikatakan Zulpan, tersangka sempat mengelabuhi keluarga korban atas kematian AY dengan menyebutnya jatuh dari tangga.


Keluarga pun sempat mempercayai dan langsung datang ke lokasi, yang mana kondisi korban sudah terlepas dari ikatan tali dan mulut dilakban.

"Namun, teman sekaligus saksinya ini ternyata sempat melihat korban yang tangannya diikat dan mulutnya dilakban."

"Ini yang kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik membentuk tim untuk menyelidiki serta mengusut kasus ini," terangnya.

-Baca Juga: Ibu PKK dan Pelaku Usaha UMKM Berharap Ada Gerai di JIS Jakarta Utara

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik juga membongkar makam korban untuk selanjutnya dilakukan proses autopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalur napas.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku TAW.

"Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Januari 2021 dini hari tadi. Melalui pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka."

" Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.***

 Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler