Asosiasi Pengusaha Indonesia Berencana Gugat UMP DKI 2022 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara

24 Desember 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi demo buruh. /Antara/

 

POSJAKUT – Susah dan gembira memang seperti sisi mata uang. Dibolak-balik nilainya tak akan berubah.  Beda dengan UMP (Upah Minimum Provisi) DKI Jakarta 2022 uang baru pekan lalu diumumkan Gubernur Anies Baswedan. 

Soal UMP yang besarannya sekarang menjadi Rp4.641.854 setelah naik Rp225.667 disatu sisi membuat buruh bergembira, tetapi disisi lain membuat pengusaha menjerit, keren kenaikannya tidak sesuai dengan skema yang ditetapkan oleh Kemenaker.

Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh menyambut gembira revisi besaran UMP 2022 untuk pekerja pemula di DKI. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan Anies tersebut sudah mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Siapkan Langkah Kontigensi Atas Merebaknya Omicron di Tanah Air

Juga Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat juga mengapresiasi langkah berani Gubernur DKI itu. Ia berharap Anies tidak mundur atas keputusannya tersebut. 

Bagi paran pekerja kenaikan UMP itu  merupakan “angin segar” bagi para buruh setelah beberapa kali perwakilan serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Pembatasan Peserta Misa, Pengamanan Gereja, sampai Gratifikasi Inspiratif

Namun, di sisi lain para pengusaha meradang dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta itu. Meski Anies mengaku revisi UMP 2022 dilakukan melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait, namun asosiasi pengusaha menyatakan keputusan itu dilakukan sepihak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani justru menuding Anies telah melakukan revisi tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha. Ia menyebut Gubernur DKI melanggar regulasi pengupahan.

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata Lokal, Disparekraf DKI Gagas Cikini Walking Tour. Wisata Jalan Kaki Yang Bakal Ngetren

Hariyadi menuturkan Gubernur DKI Jakarta melanggar ketentuan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum.

Tak hanya dari Apindo, Kadin DKI Jakarta juga mempertanyakan dasar hukum revisi UMP 2022 tersebut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.

Atas dasar hal tersebut Apindo berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya LIBOR, Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar RI Buat Panduan. Berikut Langkah-langkahnya

Namun, kata Hariyadi Sukamdani, Apindo baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Seperti diketahui, meski Anies merevisi UMP 2022 pada Sabtu (18/12) namun hingga Kamis (23/12) masih belum ada Keputusan Gubernur (Kepgub) atau peraturan terkait yang mengatur soal revisi UMP tersebut. 

Padahal, menurut aturan PP Nomor 36 tahun 2021, pada pasal 29 disebutkan bahwa UMP ditetapkan dengan Kepgub dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler