Jelang Berakhirnya LIBOR, Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar RI Buat Panduan. Berikut Langkah-langkahnya

- 24 Desember 2021, 18:45 WIB
Indonesia Stock Exchange
Indonesia Stock Exchange /kemenkeu.go.id

 

POSJAKUT – Untuk mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis Panduan Transisi LIBOR bagi pelaku pasar di Indonesia pada hari ini.

Panduan Transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional.

Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR (legacy contract).

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata Lokal, Disparekraf DKI Gagas Cikini Walking Tour. Wisata Jalan Kaki Yang Bakal Ngetren

Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama.

Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rates/ ARR) pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.  Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi.

Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback. Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x