Jelang Berakhirnya LIBOR, Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar RI Buat Panduan. Berikut Langkah-langkahnya

- 24 Desember 2021, 18:45 WIB
Indonesia Stock Exchange
Indonesia Stock Exchange /kemenkeu.go.id

Baca Juga: KH Bukhori Muslim, DSN-MUI : Jangan Mau Berurusan Dengan Pinjaman Online, Cari Yang Syariah!

LIBOR atau The London Inter-bank Offered Rate direncanakan untuk dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021.

Kebutuhan untuk beralih dari LIBOR muncul dari reformasi global untuk meningkatkan ketahanan dan integritas tolak ukur keuangan.

Sebagai bagian dari perubahan ini, UK Financial Conduct Authority sebagai otoritas pengawas LIBOR, pada tanggal 5 Maret 2021 telah menyatakan bahwa, semua terkait LIBOR akan dihentikan secara permanen.

Artinya, LIBOR tak lagi akan dipasarkan. Nantinya, LIBOR diharapkan akan diganti dengan overnight risk-free rates ("RFRs"). ***

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini