TAUSYIAH : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (2)

- 8 Juli 2022, 22:30 WIB
ILUSTRASI : Resepsi perkawinan adat Jawa di satu gedung di Jakarta Timur. Ini contoh nikah resmi, bukan nikah siri
ILUSTRASI : Resepsi perkawinan adat Jawa di satu gedung di Jakarta Timur. Ini contoh nikah resmi, bukan nikah siri /Nur Aliem Halvaima /Foto: Nur AH - POSJAKUT /

Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian." (QS. An-Nisa: 59).

Baca Juga: TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?

Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا), sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21.

Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. 

Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. 

Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Minta Nikah atau Pilih Mati Syahid?

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah