POSJAKUT - Jika nikah siri dipahami sebagaimana pemahaman masyarakat selama ini, maka pernikahan siri statusnya batal dan wajib dipisahkan.
Nikah siri menurut presepsi masyarakat selama ini dipahami dengan dua bentuk pernikahan :
– Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita, dan Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.
Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Baca Juga: TAUSYIAH : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)
Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.
Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:
Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA.
Artikel Rekomendasi