Baca Juga: TAUSIYAH : Larangan Mengintip ke Dalam Rumah Orang
Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat.
[HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484].
Baca Juga: TAUSIYAH : Menangis Dalam Shalat
Abu Isa at Tirmidzi berkata, ”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka'at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku' bersama imam."
Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma'mum :
Pertama, Mutaba'ah (mengikuti imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan.
Artikel Rekomendasi