Baca Juga: TAUSIYAH : Keutamaan Orang yang Tidak Hasad dan Dendam
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang.
Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit.
Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja.
Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian.
Baca Juga: TAUSIYAH : Cara Membalas Kezaliman
Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
"Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa'i). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak maka tetap suci.
WaLLAAHUa'lam.***
Artikel Rekomendasi