TAUSIYAH : Kalau Dijilat Anjing, Begini Cara Mencucinya!

- 1 Februari 2022, 18:57 WIB
ILUSTRASI : Anjing sebagai hewan piaraan
ILUSTRASI : Anjing sebagai hewan piaraan /Nur Aliem Halvaima/Pixabay / PosJakut

Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah.

Syaikhuna –guru kami -- Dr. Sa'ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan:

"Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”

 Baca Juga: TAUSIYAH : Mereka Terhalang Minum dari Telaga Al-Kautsar

Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).

Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air.

Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.

Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu?

Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu.

Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui 'illah (sebab) mengapa dengan tanah.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini