TAUSIYAH : Kalau Dijilat Anjing, Begini Cara Mencucinya!

- 1 Februari 2022, 18:57 WIB
ILUSTRASI : Anjing sebagai hewan piaraan
ILUSTRASI : Anjing sebagai hewan piaraan /Nur Aliem Halvaima/Pixabay / PosJakut

Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali.

Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya.

Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali.

Baca Juga: TAUSIYAH : Anjuran untuk Menikah Bagi Wanita dan Pria

Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.

Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.

Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali.

Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna "cucilah", bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi'iyah, Hambali dan Hanafiyah.

 Baca Juga: TAUSIYAH : Tujuh Dosa Besar

Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini