POSJAKUT - Dua kafe di kawasan Cakung, Jakarta Timur, terpaksa ditutup sementara karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cakung, Harapan P Tambunan mengakui pihaknya sudah ke lokasi dan mengambil tindakan.
Kedua kafe yang dikenai sanksi ini, kata Tambunan, berada di Jl Komarudin sisi timur tol JORR. Masing-masing diberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Baca Juga: Bagaimana Perayaan Imlek di China? Begini Suasana dan Cerita Orang Bekasi yang Pernah ke Sana
“Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran prokes saat PPKM level 2," kata Tambunan seperti dikutip BeritaJakarta.id
Kedua kafe tersebut, ditemukan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Baca Juga: Hidangan Khas yang Biasa Hadir Temani Liburan Imlek. Ada Pangsit dan Ikan Kukus
Dua tempat hiburan di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, dikenai sanksi penutupan sementara.
Sanksi diberikan saat giat pengawasan PPKM di wilayah tersebut pada Jumat 28 Januari 2022 malam hingga Sabtu 29 Januari 2022 dinihari.
Artikel Rekomendasi