TAUSIYAH : Imam Wajib Diikuti (1)

7 April 2022, 14:31 WIB
ILUSTRASI : Imam shalat Tarawih di rumah /Nur Aliem Halvaima /tangkapan layar YouTube @nurterbit / Posjakut

IMAM WAJIB DIIKUTI (1)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

POSJAKUT - Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

 عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ 

"Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

Baca Juga: TAUSIYAH : Adab Minta Izin Sesuai Ajaran Nabi

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku', maka ruku'lah. Dan bila ia mengatakan 'sami'allahu liman hamidah', maka katakanlah, 

'Rabbana walakal hamdu'. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun 'alaihi] 

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. 

Baca Juga: TAUSIYAH : Larangan Mengintip ke Dalam Rumah Orang

Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal :

 قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat. 

[HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484]. 

Baca Juga: TAUSIYAH : Menangis Dalam Shalat

Abu Isa at Tirmidzi berkata, ”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka'at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku' bersama imam." 

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma'mum : 

Pertama, Mutaba'ah (mengikuti imam). 

Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. 

Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Baca Juga: TAUSIYAH : Ketenangan Dalam Majelis Ilmu

 إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ 

Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. 

Apabila ia ruku', maka ruku'lah, dan kalian jangan ruku' sampai ia ruku'. Apabila ia mengatakan "sami'allahu liman hamidah", maka katakanlah "Rabbana walakal hamdu". 

Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud. [HR Abu Dawud, no. 511].

Baca Juga: TAUSIYAH : Keutamaan Duduk di Rumah Allah dan Mempelajari Kitab-Nya

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara' bin 'Azib :

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan "sami'allahu liman hamidah", tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya. [HR Bukhari, no. 649]. (Bersambung).***

(diolah dari TAUSYIAH Dra. Hj. Fatamorgana Djufrie Tambora, dosen Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Sulawesi Selatan).

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler