POSJAKUT - Tragedi Kanjuruhan.Salah satu temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kerusuhan di luar akan sehat ini adalah tidak jelasnya siapa yang nenginstruksikan penembakan gas air mata kearah massa yang diduga memicu kepanikan suporter.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyu Rudhanto menjelaskan selama dua hari melakukan pengawasan, pihaknya melakukan asesmen kepada beberapa pihak.
Di antaranya anggota Polres Malang, Bupati Malang, Aremania, dan korban yang mengalami luka-luka.
"Salah satu hasilnya, belum ditemukan adanya instruksi resmi dari Kapolres selaku penanggung jawab pengamanan dalam pertandingan tersebut," ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa 4 Oktober 2022.
-Baca Juga: Diminta Mundur, Kapolda Jatim Hanya Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, penggunaan gas air mata terlarang dalam statuta FIFA (Organisasi Sepakbola Internasional).
Ini barangkali yang menyebabkan Presiden FIFA Gianni Infantino menilai Tragedi Kanjuruhan sebagai kejadian diluar "akal sehat" , yang menelan korban 448 orang dengan 125 orang di antaranya tewas.
Siapa yang memerintahkan atau menginstruksikan penggunaan gas air mata tersebut?
"Tidak ada perintah Kapolres Malang untuk penguraian massa jika terjadi kerusuhan dengan menggunakan gas air mata. Ini sudah disampaikan lima jam sebelumnya saat apel. Dari internal kepolisian sudah prosedural,” jelasnya.
-Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan di Luar Akal Sehat, Siapa yang Bertanggungjawab? Kapolres Malang Dicopot
Artikel Rekomendasi