Penahanan Mardani H Maming Segera Dipindah dari Rutan KPK Guntur ke LP Banjarmasin

- 4 November 2022, 10:00 WIB
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Aris mnengatakan ada bebrapa afaktor yang juga perlu dipertimbangkan khususnya terkait keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas.

Seperti diketahui, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) nonantif ini diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika Ia masih menjabat sebagai bupati.

 

Baca Juga: Summarecon Agung Digeledah Tim KPK, Terkait Kasus Suap Walikota Yogyakarta

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif. 

Pertama adalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x