Penahanan Mardani H Maming Segera Dipindah dari Rutan KPK Guntur ke LP Banjarmasin

- 4 November 2022, 10:00 WIB
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

POSJAKUT – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengungkapkan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendaharan Umum PBNU periode 2022–2027 nonaktif, Mardani H Maming segera dipindah ke LP Banjarmasih.

Pemindahan penahanan ini kata Aris Bawono Langgeng, karena rencana persidangan Mardani H Maming sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sejauh ini jelas Aris Bawono, mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK 

"Pemindahan tempat penahanan ini untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Aris Bawono Langgeng, Jumat 4 November 2022 

Mardani H Maming sendiri sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 28 Jili 2022 lalu, usai menjalani pemeraiksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Selanjutnya penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa

Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis 10 November  2022 Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP. 

Aris mnengatakan ada bebrapa afaktor yang juga perlu dipertimbangkan khususnya terkait keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas.

Seperti diketahui, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) nonantif ini diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika Ia masih menjabat sebagai bupati.

 

Baca Juga: Summarecon Agung Digeledah Tim KPK, Terkait Kasus Suap Walikota Yogyakarta

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif. 

Pertama adalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x