Penahanan Mardani H Maming Segera Dipindah dari Rutan KPK Guntur ke LP Banjarmasin

- 4 November 2022, 10:00 WIB
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Pemindahan penahanan Mardani sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

POSJAKUT – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengungkapkan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendaharan Umum PBNU periode 2022–2027 nonaktif, Mardani H Maming segera dipindah ke LP Banjarmasih.

Pemindahan penahanan ini kata Aris Bawono Langgeng, karena rencana persidangan Mardani H Maming sebagai terdaksa dugaan tindak pidana korupsi akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sejauh ini jelas Aris Bawono, mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK 

"Pemindahan tempat penahanan ini untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Aris Bawono Langgeng, Jumat 4 November 2022 

Mardani H Maming sendiri sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 28 Jili 2022 lalu, usai menjalani pemeraiksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Selanjutnya penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa

Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis 10 November  2022 Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x