Terdakwa Kuat Ma'ruf Menolak Dakwaan Jaksa: 'Demi Allah Saya Tak Niat Seperti yang Didakwakan'

- 2 November 2022, 18:15 WIB


POSJAKUT -- Terdakwa Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022. Maruf menolak  dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Persidangan menghadirkan keluarga Brigadir J, termasuk orang tua mendiang, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak

Kepada orang tua mendiang, terdakwa Kuat Maruf menyampaikan duka citanya atas meninggalnya Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

-Baca Juga: Adik Brigadir J Ngaku, Pasca Pemakaman Yosua Telponnya Diblokir para Ajudan Sambo

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” ujar Kuat.

Asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Senin malam 17 Oktober 2022.

-Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu Depan Putusan Sela.

Di persidangan, di depan orangtua Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyebutkan bahwa dirinya tidak ada niat melakukan seperti apa yang ada dalam dakwaan jaksa dan menyerahkan seluruh prosesnya dalam persidangan untuk keputusannya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x