- Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pemeriksaan Ketum PSSI Ditunda, Jumlah Korban Tewas Bertambah Lagi
Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum acara Kanjuruhan tersebut.
"Terdiri dari, tersangka tiga, Suporter 10, Steward satu, Keeper satu, Pamdal 10, anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang dua," tutup Dedi.***
Artikel Rekomendasi