Gangguan Ginjal Akut, Menkes: 99 Balita Meninggal Karena Kandungan Zat Kimia

- 20 Oktober 2022, 18:35 WIB
Gangguan ginjal akut, Menkes ungkapkan 99 Balita meninggal yang dari hasil pemeriksaan darahnya  disertai kandungan zat kimia berbahaya. Foto: Menkes
Gangguan ginjal akut, Menkes ungkapkan 99 Balita meninggal yang dari hasil pemeriksaan darahnya disertai kandungan zat kimia berbahaya. Foto: Menkes /PMJNews/

Masih dari keterangan Menkes, pihaknya mengambil tindakan preventif agar tidak bertambah korban balita. Namun tidak dijelaskan tindakan preventif dimaksud.

Sementara itu, dari keterangan tertulis yang diperoleh, Rabu 19 Oktober 2022, menyebutkan sejak akhir Agustus 2022, KemenKes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury atau yang disingkat dengan AKI.

-Baca Juga: TIP KESEHATAN: Minumlah Susu Setiap Hari, Minimal 3 Penyakit Ini Dapat Dicegah!

Peningkatan AKI pada anak ini cukup tajam, utamanya terhadap anak di bawah usia 5 tahun. "Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian," demikian penjelasan yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

-Baca Juga: Mengapa PTM Perlu Penanganan Serius? Dr Debby: Penyakit Tidak Menular Justru Butuh Teknologi dan Biaya Besar

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.***

 

 

***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x