Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti

- 19 Oktober 2022, 21:00 WIB
Sidang perkara OOJ, Baiquni didakwa hapus CCTV, Chuck simpan barang bukti. Foto: Baiquni memasuki ruang PN Jaksel
Sidang perkara OOJ, Baiquni didakwa hapus CCTV, Chuck simpan barang bukti. Foto: Baiquni memasuki ruang PN Jaksel /PMJNews/

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU

“Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam,”ujar JPU.

“Kemudian terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Chuck juga menyuruh Ariyanto meletakkan barang bukti DVR CCTV tersebut ke bagasi mobil milik Chuck tanpa membuka bungkus plastik pembungkus DVR CCTV.

Karenanya, Chuck didakwa menguasai barang bukti tanpa dilengkapi surat tugas untuk menyimpan barang bukti DVR CCTV tersebut.

“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan.”

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Brigjen HK Klarifikasi Penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM

“Sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

"Namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," sambungnya.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x