Dakwaan Jaksa kepada Terdakwa Ferdy Sambo dkk, Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun: 'Tak Ada yang Aneh!'

- 18 Oktober 2022, 07:25 WIB
Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawinata disidang sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan dengan 170 polisi diterjunkan amankan lokasi
Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawinata disidang sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan dengan 170 polisi diterjunkan amankan lokasi /Nur Aliem Halvaima /Foto: PMJNews

POSJAKUT - Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, mengikuti persidangan perkara tewasnya Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Mantan Hakim Agung (tahun 2011 - 2018), Prof Gayus Lumbuun ikut berpendapat di sela-sela persidangan terdakwa Ferdy Sambo dkk. 

"Bagaimana Anda melihat sidang terdakwa Ferdy Sambo dkk ini?," tanya jurnalis iNews, dalam siaran langsung persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin malam.

Seperti diketahui, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk, berlangsung Senin 28 Oktober 2922 dari pagi pukul 10.00 hingga malam hari.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Pada persidangan Senin malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa yang keempat, Kuat Ma'ruf.

Menurut Prof Gayus Lumbuun, apa yang didakwakan jaksa kepada para terdakwa (Ferdy Sambo dkk), memang sudah merupakan suatu rumusan yang baik.

"Bagi saya cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan dakwaan. Tuntutan sudah fokus kemudian terperinci semua kejadian, sebagaimana yang kita juga sering mendengarkan dari berita," kata Prof Gayus.

Baca Juga: Jaksa Ungkapkan Peran Putri Candrawathi, Mengetahui Rencana Pembunuhan

Artinya, kata mantan Hakim Agung ini, memang dari dakwaan yang dibacakan, sudah terkonfirmasi apa-apa yang sudah terjadi. 

Artinya, memang betul-betul Jaksa bisa menyampaikan itu semua dalam surat dakwaan kepada para terdakwa, Ferdy Sambo dkk.

"Harapan kita semua, apa yang disebutkan dalam surat dakwaan terdakwa, bisa dipertahankan sebagai alat bukti yang sah oleh hakim," kata Prof Gayus.

Baca Juga: Usai Persidangan Ferdy Sambo, Giliran Candrawathi Menghadapi Dakwaan Jaksa

"Nanti di akhir persidangan, kita bisa meyakini ini satu langkah yang sudah baik dan terbuka dengan melihat persidangan yang semua masyarakat bisa menyaksikannya," kata Prof Gayus lagi.

Terkait dengan Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya Terdakwa Putri Candrawati, kata Prof Gayus, itu adalah hak dari terdakwa dan dibenarkan.

"Semuanya masuk kepada materi perkara. Jadi saya meyakini bahwa hari Kamis nanti (sidang lanjutan, Kamis 20 Oktober 2022, red), hakim akan memutuskan ditolak atau diterima eksepsi para terdakwa," kata mantan hakim agung ini.

Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua kepada awak media, menyatakan agak aneh dan janggal persidangan terdakwa Ferdy Sambo dkk ini.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, kejanggalan tersebut mereka lihat ketika Putri Candrawati menyatakan keberatan, saat belum selesai pembacaan dakwaan.

"Bagi saya, tidak ada keanehan walaupun kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menganggap itu aneh. Tapi di dunia hukum, sah-sah saja," kata Prof Gayus.***

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Live iNews TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x