POSJAKUT -- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 5 Oktober 2022 lalu dan mulai diundangkan sehari setelah itu.
Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut mengatur soal langkah penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca Juga: Fisipol Crisis Center UGM terus Dalami Kasus Pelecehan Seksual yang menimpa Manasiswi Jurusan HI
Jalur pendidikan formal tersebut meliputi madrasah hingga pertguruan tinggi keagamaan Islam (PTKIS) daj jalur pendidikan non formal dan informal seperti pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Setelah melalui diskusi panjang. Kita bersyukur PMA penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie Jumat 13 Oktober 2022.
Aturan tersebut kata Anna Hasbie, terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 Pasal.
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kemenag. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Artikel Rekomendasi