Kemenag Segera Susun Aturan Teknis Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Semua Satuan Pendidikan

- 14 Oktober 2022, 11:05 WIB
PMA mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi
PMA mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi /Pinterest

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di seluruh satuan pendidikan Kemenag. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini