POSJAKUT – Pelecehan seksual bisa terjadi dimana-mana, di angkutan umum, di pesantren maupun di kampus. Kali ini, terjadi di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur yang dilakukan seorang dosen kepada tiga mahasiswinya.
Kasus ini sudah dilaporkan para korbannya dan masih dalam bentuk laporan tertulis dan belum dituangkan ke dalam laporan polisi atau berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketiga mahasiswi itu adalah E, D dan S, membuat laporan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Baca Juga: LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya
Untuk diketahui saja, Komnas Perempuan menyebut pelecehan seksual itu adalah tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik dimana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan dls.
"Kami laporkan tenaga pengajar dosen Fakultas Kehutanan, yang patut diduga melakukan kejahatan kesusilaan kepada mahasiswi bimbingannya," kata Robert Wilson Berlyando, salah seorang kuasa hukum seperti dikutip dari bontangpos.id Selasa 30 Agustus 2022.
Robert Wilson mengatakan, di dalam ruang private saat konseling, bukan materi tugas akhir yang dibahas, tapi impuls-impuls melanggar norma-norma kesusilaan. Kira-kira seperti itu," terang Robert.
Baca Juga: Hahh....Ketua Komnas HAM Bicara Dugaan Pelecehan Seksual
Artikel Rekomendasi