Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait

- 11 Oktober 2022, 20:15 WIB
Kasus jet pribadi  Brigjen Hendra, Bareskrim sudah periksa 22 saksi terkait, demikian diterangkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. //Foto: PMJ News
Kasus jet pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim sudah periksa 22 saksi terkait, demikian diterangkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. //Foto: PMJ News /PMJNews/

POSJAKUT - Kasus jet pribadi  Brigjen Hendra Kuniawan, selain mendalami 15 lembar dokumen yang menjadi objek penyelidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

-Baca Juga: Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim Dalami 15 Lembar Dokumen

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x