Fisipol Crisis Center UGM terus Dalami  Kasus Pelecehan Seksual yang menimpa Manasiswi Jurusan HI

- 11 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ilustrsi, Instruksi Dekan Fisipol UGM kasus ini harus secepatnya diselesaikan supaya tidak berlarut-larut hingga ada keputusan yang mengingat
Ilustrsi, Instruksi Dekan Fisipol UGM kasus ini harus secepatnya diselesaikan supaya tidak berlarut-larut hingga ada keputusan yang mengingat /ilustrasi, PIXABAY

POSJAKUT – Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di pasar, di kantor, pabrik, akutan umum, bahkan bisa juga terjadi di tempat berkumpulnya para intelektual seperti kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Jogyakarta.

Saat ini pihak Fisipol Crisis Center (FCC) Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah mendalami laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang mahasiswa Departemen Hubungan Internasional, di kampus tersebut. 

Menurut Perwakilan Divisi Penanganan dan Pelaporan Fisipol Crisis Center (FCC) UGM Arie Eka Junia pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban (penyintas) pelecehan seksual yang terjadi pada 8 Oktober 2022.

 Baca Juga: Minta Dipijit Saat Bimbingan Skripsi, 3 Mahasiswi Unmul Kaltim Laporkan Dosen Lakukan Pelecehan Seksual

"Jadi memang ada penyintas yang melapor tapi untuk identitas lebih jauh kami tidak bisa mengungkapkan," kata dia seperti dilansir Antara kemarin.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu, disebutkan Arie, terjadi belum lama dan menimpa lebih dari satu korban dengan lokasi kejadian rata-rata di luar kampus.

"Lebih dari satu tapi kami tidak bisa mengonfirmasi berapa karena laporan masih terus dibuka, tapi (korban, red.) lebih dari satu," kata dia.

Baca Juga: AKBP Pujiarto Jalani Sidang Etik Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seks dari PC 

Terkait laporan tersebut, FCC UGM saat ini sedang mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan pelapor. 

"Ini dalam kategori pelecehan seksual, 'unwanted touch' (sentuhan yang tidak diinginkan), juga 'sexting' (pelecehan seksual dalam pesan teks), seperti itu rata-rata," kata Arie Eka Junia.

Proses penanganan kasus itu, ujar Arie, bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM maupun dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat UGM.

Baca Juga: LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya

"Karena ini masih baru proses awal sekali penanganan, jadi belum ada keputusan apapun yang dijatuhkan atau tindakan apapun yang dijatuhkan (kepada terduga pelaku, red.)," kata dia.

Arie berjanji penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fisipol UGM itu bisa segera tuntas.

"Kalau instruksi dari Pak Dekan tadi secepatnya karena kami tidak ingin berlarut-larut. Jadi kami akan mengoordinasikan ini secara cepat," ujar Arie. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini