"Ini dalam kategori pelecehan seksual, 'unwanted touch' (sentuhan yang tidak diinginkan), juga 'sexting' (pelecehan seksual dalam pesan teks), seperti itu rata-rata," kata Arie Eka Junia.
Proses penanganan kasus itu, ujar Arie, bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM maupun dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat UGM.
Baca Juga: LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya
"Karena ini masih baru proses awal sekali penanganan, jadi belum ada keputusan apapun yang dijatuhkan atau tindakan apapun yang dijatuhkan (kepada terduga pelaku, red.)," kata dia.
Arie berjanji penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fisipol UGM itu bisa segera tuntas.
"Kalau instruksi dari Pak Dekan tadi secepatnya karena kami tidak ingin berlarut-larut. Jadi kami akan mengoordinasikan ini secara cepat," ujar Arie. ***
Artikel Rekomendasi