Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Direktur LIB, Ketua Panpel Arema dan 3 Polisi

- 6 Oktober 2022, 22:10 WIB
Tragedi Kanjuruhan, polisi tetapkan 6 tersangka, direktur LIB, ketua Panpel Arema, security officer dan  3 Polisi. Foto: Antara
Tragedi Kanjuruhan, polisi tetapkan 6 tersangka, direktur LIB, ketua Panpel Arema, security officer dan 3 Polisi. Foto: Antara /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Tragedi Kanjuruhan. Kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus yang menewaskan ratusan nyawa itu.Direktur LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno dan 3 orang anggota Polri.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

-Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x