Polri Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Brigadir J, Akankah Jaksa Menahan Putri?

- 28 September 2022, 22:00 WIB


POSJAKUT -- Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Polri pun segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti. Akahkan jaksa akan menahan Putri Sambo?

Putri Candrawathi Sambo adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua. Putri yang membuat banyak publik penasaran merupakan satu-satunya tersangka yang mendapat keistimewaan, yaitu tidak ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti Senin 3 Oktober mendatang.

-Baca Juga: Kejakgung Nyatakan Berkas Sambo dkk Dalam Kasus Brigadir J P-21, Segera Disidangkan

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Seluruh tersangka yang akan diselerahkan yakni seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya.

“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x