POSJAKUT -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memutuskan bakal mendampingi Putri Candrawathi Sambo, alias menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu. Berita ini cukup mengejutkan, bahkan reaksi publik saat ini cendrung negatif.
Reaksi negatif ini, sebagaimana dikemukakan salah seorang rekannya sesama mantan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Yudi Purnomo Harahap.
Melalui akun twitternya @yudipurnomo46, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini berharap Febri mengubah keputusannya bersedia menjadi pengacara Putri Sambo.
Dia mengatakan, menghormati keputusan Febridiansyah dan rekannya yang juga sesama mantan pegawaimKPK, Rasamala Aritonang,
Namun Yudi berharap kedua rekannya ini bisa mendengarkan suara publik.
-Baca Juga: Kejakgung Sebut Berkas Perkara Putri Sambo dan 4 Tersangka Lainnya Belum Lengkap
Febri dan Rasamala diharapkan mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka.
Reaksi publik saat ini cendrung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik
Febri sendiri sebelumnya kepada wartawan mengaku telah diminta sebagai kuasa hukum sejak beberapa waktu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
-Baca Juga: Kamarudin Minta, Putri Sambo Tersangka, Sebar Hoax, Ikut Drama Pembunuhan
Febri mengatakan dirinya juga telah bertemu dengan Putri Candrawathi dan mempelajari perkara yang melibatkannya. Dia memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tuturnya.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambungnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.***
Artikel Rekomendasi