Berkas Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Dirut Kresna Life Dilimpahkan ke Kejakgung

- 20 September 2022, 22:00 WIB
Berkas tersangka penggelapan dan TPPU Dirut Kresna Life dilimpahkan ke Kejakgung. Foto: Gedung Krisna Life.
Berkas tersangka penggelapan dan TPPU Dirut Kresna Life dilimpahkan ke Kejakgung. Foto: Gedung Krisna Life. /PMJNews/

-Baca Juga: Praktik Mafia Tanah Semakin Mengkhawatirkan, Begini Instruksi Jaksa Agung

“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life,” ujarnya.

Selama rangkaian proses penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kasus Kresna Life bermula dari gagal bayar perusahaan pada dia produk asuransinya yang disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Manajemen beralasan saat itu terdampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.

Kresna Life menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status tersebut kemudian beralih menjadi homologasi, dimana 80% lebih nasabah setuju menempuh jalur damai.

-Baca Juga: Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Dalam Sorotan, Jaksa Agung Berjanji

Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus membatalkan putusan PKPU PT Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

Selanjutnya, pada 27 Januari 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya mengatakan, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dan menetapkan satu tersangka berinisial KS.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini