Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa pencuri uang rakyat Dituntut 8 Tahun Penjara

- 15 September 2022, 21:05 WIB
Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa pencuri uang rakyat dituntut 8 Tahun penjara. Perhatikan wajahnya.//Foto:  keuda.kemendagri.go.id
Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa pencuri uang rakyat dituntut 8 Tahun penjara. Perhatikan wajahnya.//Foto: keuda.kemendagri.go.id /keuda.kemendagri.go.id/


POSJAKUT -- Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa pencuri uang rakyat yang juga mantan Eselon I Kemendagri dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa  pencuri uang rakyat yang juga mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur.

"Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 September 2022.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Diketahui, uang itu senilai dengan jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan dana PEN Koltim.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," ucap jaksa.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh, sebagai pejabat  eselon satu, sudah cukup kaya.

Per Desember 2022, kekayaannya menurut info yang diperoleh berdasarkan LHKPN mencapai Rp7.366.394.471.

Terkait kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur ini, tak hanya Ardian, jaksa KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur.

-Baca Juga: Putu Indra W dan Bunaya Priambudi, Inilah 2 Pejabat yang Memakan Gerobak Pedagang Cilik

Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Laode juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmatinya dalam perkara ini. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 3 tahun.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun," kata jaksa.

-Baca Juga: Korupsi di Kemendag Belum Terlupakan, Kini Muncul Kasus Gerobak

Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x