-Baca Juga: Putu Indra W dan Bunaya Priambudi, Inilah 2 Pejabat yang Memakan Gerobak Pedagang Cilik
Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Laode juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmatinya dalam perkara ini. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 3 tahun.
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun," kata jaksa.
-Baca Juga: Korupsi di Kemendag Belum Terlupakan, Kini Muncul Kasus Gerobak
Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Artikel Rekomendasi