Jawaban Atas Kekecewaan Samuel, Brigjen Andi: Tak Ada Kewajiban Saya Memberi Izin

- 30 Agustus 2022, 22:05 WIB
Jawaban atas kekecewaan Samuel, Brigjen Andi mengatakan tak ada kewajiban saya memberi Izin. Foto: PMJNews
Jawaban atas kekecewaan Samuel, Brigjen Andi mengatakan tak ada kewajiban saya memberi Izin. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi  menyatakan tak ada kewajibannya mengizinkan kuasa hukum keluarga Brigadir J mengikuti rekonstruksi pembunuhan Yoshua.

Kedua kuasa hukum Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin dan Johnson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

-Baca Juga: Samuel Kecewa, Kuasa Hukumnya Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi Brigadir J

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya."

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

-Baca Juga: Memakai Baju Tahanan, Tangan Terikat, Sambo Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Yoshua

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, Selasa 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x