Persangkaan pasal terhadap Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.
Wartawan sempat menanyakan kapan kegiatan pemeriksaan tersebut? Menurut Irwasum tersangka diperiksa sudah 3 kali. Namun dari dokter yang bersangkutan (PC) diminta istirahat 7 hari ke depan.
"Pemeriksaan terhadap PC sendiri berlangsung di kediaman tersangka," kata Irwasum.
Selama penyidik menggelar perkara, sudah ditemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan bukti elekronik CCTV di Saguling dan dekat TKP serta yang dari pos satpam.
"Ini semua adalah barang bukti tidak langsung dan menjadi barang bukti bahwa PC memang diduga ada di lokasi kejadian saat terjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joishua," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. ***
Artikel Rekomendasi