Putri Candrawathi Ngaku Sakit Mau Istirahat 7 Hari, Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 18:00 WIB
Putri Candrawathi Ngaku Sakit Minta Istirahat 7 Hari, Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Putri Candrawathi Ngaku Sakit Minta Istirahat 7 Hari, Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan /Nur Aliem Halvaima/foto kolase : istimewa / Posjakut

POSJAKUT - Pemberkasan sejumlah anggota dan perwira polisi dari mulai tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri, sebentar lagi akan rampung. Mereka diduga telah menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.

Mereka para anggota dan perwira polisi dari mulai tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri tersebut, semua itu yang dianggap terbukti telah menghalangi penyelidikan dan penyidikan. Saat ini masih dalam proses pemberkasan.

"Sebentar lagi akan diajukan untuk disidang kode etik," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan Putri Candrawathi (PC), Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kepada wartwan di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Dengan demikian sudah ada 5 tersangka. Sedang mengenai keempat tersangka sebelumnya yakni FS, RR, RE, KM, kata Irwasum, Jumat 19 Agustus 2022 ini adalah pelimpahan ke Kejaksaan.

"Atau dikenal dengan istilah tahap satu untuk dipelajari teman-teman jaksa penuntut umum," katanya.

Putri Candrawathi Sakit

Sementara menurut Irwasum, khusus untuk Putri Candrawathi, seyogyanya Putri sejak kemarin mulai diperiksa. Tapi karena ada surat sakit dari dokter, akhirnya ditunda sambil berkoodinasi dengan dokter.

Baca Juga: Pelaku Praktik Perjudian 'Ketar-ketir', Kapolri Perintahkan Mabes dan Polda Agar Judi Diberantas!

Persangkaan pasal terhadap Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.

Wartawan sempat menanyakan kapan kegiatan pemeriksaan tersebut? Menurut Irwasum tersangka diperiksa sudah 3 kali. Namun dari dokter yang bersangkutan (PC) diminta istirahat 7 hari ke depan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen: 'Saya Kena Prank, Tak Ada Pelecehan Seks!'

"Pemeriksaan terhadap PC sendiri berlangsung di kediaman tersangka," kata Irwasum.

Selama penyidik menggelar perkara, sudah ditemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan bukti elekronik CCTV di Saguling dan dekat TKP serta yang dari pos satpam.

"Ini semua adalah barang bukti tidak langsung dan menjadi barang bukti bahwa PC memang diduga ada di lokasi kejadian saat terjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joishua," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini