POSJAKUT - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos.
“Yang menjadi pertanyaan orang-orang, mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik," tegas Mahfud, di Jakarta, Sabtu 66/8/2022).
Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
Baca Juga: Mahfud: Kasus Penembakan Antaranggota Propam Banyak Kejanggalan
“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kejutan dari Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dicopot, Jadi Pati Yanma Polri
Artikel Rekomendasi