POSJAKUT -- Berikut profil dan biodata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat 8 Juli 2022.
Pihak Kepolisian RI ( Polri) kemudian melakukan penyelidikan mendalam dari kasus ini.
Publik terus disuguhkan perkembangan berita penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Semakin Memancing Pertanyaan, Apakah Bharada E Bukan Pelaku?
Sampai akhirnya setelah sebulan Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
Artikel Rekomendasi