Berikut Profil Bharada E, Asisten Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Penembak Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 20:15 WIB
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,  Pasal yang Menjadi Dasar Tersangkanya Bharada E, Begini Isinya
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,  Pasal yang Menjadi Dasar Tersangkanya Bharada E, Begini Isinya /foro NR

POSJAKUT -- Berikut profil dan biodata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas  Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Pihak Kepolisian RI ( Polri) kemudian melakukan penyelidikan mendalam dari kasus ini.

Publik terus disuguhkan perkembangan berita penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Semakin Memancing Pertanyaan, Apakah Bharada E Bukan Pelaku?

Sampai akhirnya setelah sebulan Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini