Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!'

- 29 Juli 2022, 17:29 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!'
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!' /Nur Aliem Halvaima/Foto : RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ Posjakut

POSJAKUT - Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis 27 Juli 2022.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Usai tuntutan JPU dibacakan, terdakwa Habib Bahar mengomentari dengan enteng. "Sampai jumpa di pengadilan ahirat," kepada pihak JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Hebatnya Nikita Mirzani, Bertstatus Tersangka Wajib Lapor, Tapi Bebas ke Luar Negeri

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar bin Smith menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal, kata Jaksa, informasi yang disampaikan Bahar bin Smith tersebut nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," ujar Suharja seperti dikutip Galamedia dari Antara.

Bahar bin Smith didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: STOP PRESS: Pendongeng Anak Indonesia Kusumo Priyono, Meninggal!

Ketika Bahar bin Smith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel. Termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Terkait tuntutan tersebut, Aziz Yanuar selaku salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan ini adalah bukti hukum telah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan pihak-pihan yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.

"Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa", ujar Aziz kepada awak media.

Aziz menyatakan cara demikian mirip dengan di zaman kolonial Belanda. Bedanya kolonial menjalankan tuntutan kepada bangsa kulit putih, sekarang dengan bangsa sendiri. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini