Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X
menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret
2022.
Baca Juga: Paus Rombak Hukum Tangkal Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja
"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.
Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.***
Artikel Rekomendasi