Baca Juga: Erick Thohir Dukung Kebijakan PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seks
"Saya imbau kepada adik-adik mahasiswi untuk tidak terbuai dan jangan
pernah ke rumah dosen. Konsultasi tugas atau skripsi sebaiknya di kampus atau jam kerja tidak di rumah dosen," ucap Isvie.
"Begitu juga dosen tidak boleh menerima atau mengundang konsultasi di
rumah. Lakukan di kampus. Kalau praktik-praktik ini dibiarkan, ini sudah
keliru. Makanya tegas, tidak boleh ada konsultasi di rumah," katanya.
Modus pelaku
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas HukumUniversitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
Baca Juga: Perempuan Cantik Ini Blak-blakan Bicara Soal Pelecehan Seksual
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022.
Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengaku punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu
korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi,"
ujarnya.
Artikel Rekomendasi