Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pelecehan 10 Mahasiswa

- 1 Juli 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi -pelecehan seksual
Ilustrasi -pelecehan seksual /Pixabay/Claudia Soraya

POSJAKUT - Legislator mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi yang dilakukan oleh dosen gadungan berusia 65 tahun di Kota Mataram.

"Ini harus di usut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai
dengan perbuatannya," kata Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda saat di Kantor DPRD NTB di Mataram, Kamis 30 Juni 2022.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini mengaku sangat menyayangkan kasus-kasus pelecehan terhadap
perempuan terus terulang di NTB.

Baca Juga: Laporan Korban Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Cukup Jadi Bukti Aparat Hukum Menindaklanjuti

"Jadi, tidak bisa main-main lagi dalam hal ini. Karena ini menyangkut
martabat perempuan, menyangkut masa depan perempuan, menyangkut
aspek norma yang berlaku," ucapnya.

Oleh karena itu, melihat kasus yang menimpa 10 mahasiswi tersebut, Isvie menilai apa yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran kejahatan yang luar biasa.

"Saya kira ini harus di hukum seberat-beratnya. Karena sudah mencoreng dunia pendidikan, apalagi ini dosen gadungan memakai gelar palsu," tegas wanita yang juga merupakan aktivis perempuan di NTB ini.

"Sudah jelas ini merusak, apalagi daerah kita daerah seribu masjid yang
sangat luar biasa," ujar Isvie.

Untuk menghindari kasus-kasus semacam itu terulang kembali, Isvie
meminta institusi pendidikan dalam hal ini universitas yang ada di NTB
untuk membuat aturan melarang para dosen untuk tidak melayani
konsultasi skripsi di rumah selain di kampus atau di luar jam kerja sebagai dosen di kampus.

Baca Juga: Erick Thohir Dukung Kebijakan PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seks

"Saya imbau kepada adik-adik mahasiswi untuk tidak terbuai dan jangan
pernah ke rumah dosen. Konsultasi tugas atau skripsi sebaiknya di kampus atau jam kerja tidak di rumah dosen," ucap Isvie.

"Begitu juga dosen tidak boleh menerima atau mengundang konsultasi di
rumah. Lakukan di kampus. Kalau praktik-praktik ini dibiarkan, ini sudah
keliru. Makanya tegas, tidak boleh ada konsultasi di rumah," katanya.

Modus pelaku

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas HukumUniversitas Mataram (Unram).

Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.

"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.

Baca Juga: Perempuan Cantik Ini Blak-blakan Bicara Soal Pelecehan Seksual

BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022.
Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Mister X ini mengaku punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu
korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi,"
ujarnya.

Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.

"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.

Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X
menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret
2022.

Baca Juga: Paus Rombak Hukum Tangkal Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja

"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.

Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.***

 

 

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x